EVALUASI PERDA TERKENDALA DANA
Badan Legislasi (Banleg) DPRD Provinsi Kalbar berencana untuk melakukan evaluasi, terhadap sejumlah produk Peraturan Daerah (Perda) yang sudah dikeluarkan. Namun, rencana tersebut belum dapat terealisasi karena belum didukung ketersediaan anggaran.
"Untuk mengevaluasi Perda tentunya Banleg tidak bekerja sendiri, tetapi melalui sebuah tim yang beranggotakan semua komponen. Konsekuensinya harus ada anggaran," ujar Ketua Banleg DPRD Provinsi Kalbar, Syarif Izhar Assyuri, Senin (4/3/13).
Menurutnya, Perda yang perlu dievaluasi bukan hanya dalam kurun waktu 2009 hingga 2013, melainkan sebelumnya. Evaluasi dimaksudkan untuk mengetahui dampak penerapan dari setiap Perda, terutama sejauh mana kepentingan masyarakat Kalbar terakomodir dalam produk hukum tersebut.
"Dari hasil evaluasi nantinya dapat diketahui apakah Perda yang dibuat memang menguntungkan masyarakat, atau justru sebaliknya menghambat kepentingan masyarakat banyak," jelasnya.
Izhar menyontohkan, salah satu Perda yang hingga saat ini masih menjadi perdebatan, yakni Perda tentang Traficking. Meskipun telah cukup lama, namun Produk hukum tersebut belum berjalan, lantaran lembaga pelaksana Perda yang belum terbentuk. Sementara di lapangan, berbagai persoalan dan kasus traficking terus bermunculan.
Lebih lanjut, Syarif Izhar menyebutkan Perda lain yang mungkin dievaluasi adalah Perda Perda nomor 2 tahun 2012 sebagai revisi atas Perda Nomor 8 tahun 2010 tentang Pajak Daerah, khususnya mengenai kenaikan tarif pajak Bea Balik Nama Kendaraan bermotor (BBNKB). Kenaikan tarif dari 10 persen menjadi 12,5 persen mulai 1 April 2013 telah menuai kritikan, terutama dari kalangan pengusaha otomotif.
Menurutnya, kebijakan menaikkan tarif pajak BBNKB diambil demi mendogkrak PAD. "Namun tarif pajak BBNKB di atas 10 persen bukan hanya berlaku di Kalbar, melainkan di daerah lain dan hal itu tidak menimbulkan masalah," terangnya.
Terkait dengan peningkatan PAD, Izhar menyatakan, tahun 2014 mendatang, Banleg dan DPRD Kalbar akan merancang Raperda tentang pajak rokok. Namun untuk hitungan dan formatnya, nantinya diserahkan kepada Pemerintah provinsi Kalbar. (Boyke Sinurat)
5 Komentar
kegiatan yang bermanfaat, semoga hasilnya pun bermanfaat dan sesuai dengan harapan.
Mantep informasinya. Terimakasih
ya very useful information.
Thank you so much for the information,
ohh gitu ya,,
terimakasih ya atas infonya,
informasi ini bener bener sangat bermanfaat sekali..
God Job