KENAIKAN BBNKB ANCAM PENGUSAHA OTOMOTIF DI KALBAR
Kalangan pengusaha otomotif di Kalbar meminta Pemerintah propinsi Kalbar meninjau ulang rencana kenaikan pajak Bea Balik Nama Kendaraan bermotor (BBNKB) bagi kendaraan baru TMT mulai 1 April 2013. Kenaikan BBNKB menjadi 12,5 persen dari sebelumnya 10 persen, dinilai sangat memberatkan dealer maupun subdealer kendaraan.
"Jika tarif baru tersebut diberlakukan, maka bakal berdampak terhadap penurunan penjualan kendaraan," ujar Direktur PT. Anzon Pontianak, Lim Gek Khiang, Selasa (26/2/13) sore.
Bahkan, saat ini saja setelah mengetahui rencana berlakunya tarif baru BBNKB, penjualan kendaraan baru merosot hingga 70 persen. "Sebenarnya pihak dealer dapat menyiasati kenaikan BBNKB dengan menaikkan harga jual kendaraan, tetapi hal itu tentu sangat memberatkan para konsumen," ungkapnya.
Menurut Lim Gek, alasan Dinas Pendapatan daerah (Dispenda) Kalbar menaikkan BBNKB untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), bakal kontraproduktif. Pasalnya, konsumen bakal memilih untuk membeli kendaraan baru di daerah lain yang lebih rendah menetapkan pajak BBNKB, seperti di Jakarta.
Hal serupa pernah terjadi di Aceh yang menetapkan BBNKB lebih tinggi dari Sumut. Akibatnya, para konsumen memilih untuk membeli kendaraan baru di Medan daripada di Banda Aceh, sehingga berdampak terhadap penurunan PAD propinsi Aceh. Oleh karena itu, Lim Gek meminta Pemerintah propinsi Kalbar belajar dari pengalaman di daerah lain, dengan mempertimbangkan kembali rencana kenaikan BBNKB.
Lim Gek juga sangat menyesalkan sikap Dispenda Kalbar yang menetapkan kenaikan BBNKB, tanpa mendengar tanggapan dan masukan dari kalangan pengusaha otomotif, khususnya Aspenda yang merupakan mitra Pemerintah. Sebenarnya, dalam Rapat dengan Komisi B DPRD Kalbar bulan Juni 2012 silam, Aspenda telah meminta Pemerintah dan DPRD untuk meninjau ulang rencana kenaikan tersebut, namun tidak digubris.
"Harusnya ada pembagian kenaikan pajak berdasarkan klasifikasi kendaraan, yakni kenaikan tarif hanya diberlakukan untuk kendaraan mewah, bukan kendaraan dengan CC kecil dan komersil," pinta Lim Gek.
Seperti diketahui, Pemerintah propinsi Kalbar memutuskan untuk menaikkan pajak BBNKB bagi penyerahan pertama atau kendaraan baru roda maupun lebih mulai 1 April 2013. Kebijakan diambil demi mendogkrak PAD dan tertuang dalam Perda nomor 2 tahun 2012 sebagai revisi atas Perda Nomor 8 tahun 2010 tentang Pajak Daerah . (Boyke Sinurat)
18 Komentar
This information is very good indeed,
very interesting article.
success is always the web yes.
Thanks banget ya pa admin atas infonya.
betus sekali pak kami pengusa kena dampak
Terima kasih atas komentar dan suportnya Mas Broooo, dalam waktu dekat kita akan redesain web ini. Mohon info juga kalau audio streamingnya g mana, apa bisa di terima dengan jelas????
makasih buat infonya... sukses selalu buat anda.....
Kalau bisa jangan naik lagi dong
Sudah harga bensin naik, nih tarif balik nama ikut naik juga.
Untung motor ane sudah balik nama
terima kasih informasinya sangat membantu saya
infonya sangat bagus dan menarik bagi saya
Info yang diberikan sangat bagus dan luar biasa
informasi yang di berikan sangat bagus dan bermanfaat untuk kita semua
terima kasih telah berbagi informasi yang sangat menarik dan bermanfaat ini
beritanya sangat bagus dan sangat menarik
sukses selalu ya, webnya sangat informatif sekali.
terima kasih sudah share, di tunggu informasi berikutnya
terimakasih atas informasi yang sudah diberikan dan salam sukses
beritanya menarik sekali, di tunggu berita berikutnya