FRAKSI PDI P TOLAK RAPERDA PORNOGRAFI DAN PORNOAKSI
Sidang Paripurna di DPRD Kalbar dengan agenda Penyampaian 4 Raperda inisiatif dewan Senin (25/2/13) pagi, diwarnai interupsi dari fraksi PDI Perjuangan. Fraksi PDI Perjuangan memprotes mekanisme pembahasan salah satu Raperda yakni Raperda tentang Pornografi dan Pornoaksi oleh pimpinan DPRD Kalbar.
Pasalnya, Raperda tersebut langsung diagendakan Badan Musyawarah (Banmus) untuk disampaikan dalam Sidang Paripurna, tanpa pembahasan terlebih dahulu.
"Sebenarnya, kami tidak mempersoalkan pembahasan Raperda tersebut, namun pimpinan dan Banmus seharusnya mengikuti aturan dan mekanisme pembahasan suatu Raperda," ujar anggota fraksi DPRD Kalbar, Martinus Sudarno saat ditemui usai sidang.
Ia mengatakan, sebelumnya Banmus telah memberikan tanda bintang (*) pada Raperda Pornografi & Pornoaksi, yang artinya setelah dikonsultasikan ke Kementrian Dalam Negeri masih perlu pembahasan lebih lanjut.
"Ternyata sebelum dibahas, Raperda tersebut langsung diagendakan Banmus untuk disampaikan dalam Sidang Paripurna," katanya dengan nada kesal.
Martinus juga menjelaskan hasil konsultasi Badan Legislasi DPRD ke Biro Hukum Kementrian Dalam Negeri belum lama ini, bahwa dasar hukum dari Raperda tersebut adalah UU tentang Pornografi & Pornoaksi. Kemunculan UU tersebut sejak awal diwarnai kontroversi dan terkesan dipaksakan pengesahannya. Sehingga Pemerintah hingga saat ini belum membuat aturan pelaksanaanya, sebab banyak mendapat tentangan terutama dari penggiat HAM dan organisasi kewanitaan.
"Oleh karena itu, Kementrian Dalam Negeri menyarankan agar Raperda Pornografi & Pornoaksi dibatalkan. Kalau mau dilanjutkan, sebaiknya muatan dalam Raperda tersebut dimasukkan dalam Perda tentang Ketertiban Umum," jelasnya.
Dikonfirmasi Wakil Ketua DPRD Kalbar Ahmadi Usman mengaku, tidak mengetahui secara pasti substansi dari protes fraksi DPRD Kalbar. Memang dari 9 fraksi di DPRD hanya fraksi PDI P yang menolak usulan Raperda tentang Pornografi & Pornoaksi.
"Namun, hal itu bukan masalah dan merupakan hal yang biasa dalam dinamika di lembaga legislatif. Apalagi, proses pembahasan Raperda tentang Pornografi & Pornoaksi sebenarnya tidak ada masalah, dan dibuat untuk kebaikan dan kemaslahatan masyarakat Kalbar," terang Ahmadi.
Ahmadi menambahkan, sebelumnya Raperda telah dibahas di Badan legislasi yang keanggotaanya juga diwakili oleh fraksi PDI Perjuangan. Begitu pula ketika Banmus menjadwalkan untuk disampaikan dalam Sidang Paripurna, di dalamnya juga ada perwakilan dari fraksi PDI Perjuangan.
"Jadi aneh rasanya ketika telah sampai dalam Sidang Paripurna, lalu mereka tidak menyetujui," ungkap legislator fraksi PPP ini.
Ahmadi menyebutkan, Raperda tentang Pornografi & Pornoaksi termasuk dalam 4 Raperda prakarsa dewan yang disampaikan Banleg dalam Sidang Paripurna. Ketiga Raperda lainnya yakni Raperda tentang Kesehatan Reproduksi, Raperda tentang Penyidik PPNS dan Raperda Pengelolaan Sumber Daya Alam. (Boyke Sinurat)
1 Komentar
makasih infonya