AWASI TENAGA KERJA ASING DI KALBAR
Anggota Komisi D DPRD Kalbar Martinus Sudarno mempertanyakan pada Polda Kalbar sejauhmana pengawasan tenaga kerja asing di Kalbar, terutama yang bekerja di perusahaan perkebunan sawit. Pasalnya, saat ini para investor asing banyak yang menempatkan warganya bekerja di wilayah Kalbar.
"Maka, untuk menghindari terjadinya permasalahan hukum, tentunya keberadaan tenaga asing perlu diawasi secara ketat," tutur Sudarno dalam pertemuan dengan Kapolda Kalbar beserta jajarannya di DPRD Kalbar Senin (18/2/2013).
Ia menyontohkan aturan yang diberlakukan negara Malaysia terhadap tenaga kerja Indonesia/TKI yang begitu ketat dalam pengawasan, serta sangat keras dalam tindakan hukum ketika mereka melanggar atau menyalahi aturan.
"Bahkan, sebagian warga Malaysia sangat tidak manusiawi dalam memperlakukan TKI yang dianggap ilegal," tambahnya.
Menanggapi hal itu, Dir Intelkam Polda Kalbar Kombes Pol. Anthony Siahaan mengatakan, pengawasan tenaga kerja asing sebenarnya telah dilakukan. Namun pengawasan bukan hanya oleh Kepolisian, tetapi juga pihak Imigrasi serta Kementrian Tenaga Kerja dan Transmigrasi khususnya dalam pemeriksaan dokumen.
"Pengawasan oleh Kepolisian sangat terbatas, bahkan di dalam UU keimigrasian yang baru, tidak secara jelas menyebutkan kewenangan kepolisian. Sedangkan pengawasan orang asing dalam UU nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian, menyebutkan polisi berwenang mengawasi orang asing dalam hal kegiatan dan pengamanannnya," terang Anthony.
Namun Anthony menyatakan, hingga saat ini pihaknya belum menemukan adanya warga asing yang bekerja di Kalbar, khususnya di perusahaan perkebunan tanpa dilengkapi dokumen.
"Warga asing yang bekerja di Kalbar dominan di perusahaan perkebunan, dan sebagian besar berasal dari Malaysia, Cina dan Taiwan," jelasnya.
Anthony menambahkan, karena terbatasnya anggaran di Direktorat Intelkam Polda Kalbar, yakni sebesar 10 juta dalam setahun, maka pihaknya dalam pengawasan orang asing di daerah memberdayakan Pores dan Polsek.
"Setelah menadapatkan data dari Dinas Tenaga Kerja di setiap daerah, kami memeriksa langsung ke lapangan untuk mencocokkan data," paparnya.
Pada kesempatan itu, Anthony juga meluruskan berita yang sempat beredar di media massa beberapa waktu lalu tentang 67 warga asing yang diduga ilegal. Setelah diperiksa mereka semua legal dan mengantongi IMTA (izin mempekerjakan tenaga asing) dari Kementrian Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
"Sementara warga asal Taiwan yang beberapa waktu lalu ditemukan di Toho, setelah diperiksa adalah mantan abk yang saat ini telah menjadi warga negara Indonesia," pungkasnya. (Boyke Sinurat)
3 Komentar
terimakasih informasinya
bagus pak memang musti diawasi
polisi berwenang mengawasi orang asing dalam hal kegiatan dan pengamanannnya