KASUS BANSOS KONI KALBAR TERKESAN DIPETIESKAN
Ketua Komisi A DPRD Kalbar, Retno Pramudya menyesalkan lambannya Polda Kalbar dalam menangani sejumlah kasus tindak pidana korupsi (tipikor) di wilayah Kalbar.
Terkesan adanya upaya dari pihak – pihak tertentu untuk mempetieskan kasus tindak pidana korupsi yang melibatkan pejabat tinggi atau pejabat pemerintahan.
"Seperti kasus dugaan korupsi Bansos KONI Kalbar yang melibatkan mantan Gubernur Kalbar Usman Ja`far yang kini menjadi anggota DPR RI dan mantan Ketua DPRD Kalbar Zulfadli yang juga anggota DPR RI, hingga sekarang kasusnya masih mengambang," ujar Retno saat silaturrahmi Polda Kalbar dengan DPRD Kalbar di Ruang Serbaguna DPRD Kalbar Senin (18/2/13) pagi.
Padahal, sambung Retno, masyarakat Kalbar sangat berharap kasusnya dapat segera dituntaskan, dengan status hukum yang jelas terhadap semua yang terlibat dalam kasus tersebut.
"Bukan hanya KONI, melainkan semua kasus korupsi yang terjadi di Kalbar kami harap dapat segera dituntaskan, agar uang rakyat dapat diselamatkan dan dipergunakan bagi pembangunan," pinta legislator dai fraksi PPP ini.
Menjawab hal ini, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Kalbar Kombes Pol. Wirdan Dani mengatakan, penanganan kasus KONI sebenarnya telah menetapkan 1 tersangka yakni mantan Bendahara KONI Kalbar, Iswanto.
"Tapi untuk penetapan Usman Jafar dan Zulfadli sebagai tersangka, masih menunggu hasil audit investigasi perhitungan kerugian negara dari BPK," terang Wirdan.
Sebelumnya Polda Kalbar telah menyerahkan berkas perkaranya ke Kejati Kalbar, namun berkas dikembalikan JPU dengan alasan di dalam hasil audit investigasi BPK tidak ditemukan kerugian negara yang mengarah kepada keduanya.
"Lalu JPU menyarankan Tim penyidik untuk meminta kembali hasil audit investigasi ke BPK RI Perwakilan Kalbar tentang kerugian negara yang mengarah kepada Usman Ja`far dan Zulfadli," jelasnya.
Wirdan menambahkan, untuk berkas perkara atas nama Iswanto telah dilimpahkan ke Kejati Kalbar, bahkan pihaknya telah berkoordinasi dengan Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus). Ia berharap dalam waktu dekat kasusnya telah dapat di P21.
Kasus Bansos mencuat pasca hasil audit BPK terhadap Laporan Keuangan Pemerintah propinsi Kalbar tahun 2008, yang mengindikasikan adanya kerugian negara sebesar Rp.22 Milyar dalam penyaluran Bansos melalui APBD Kalbar tahun 2006 hingga 2008.
Kasusnya kemudian dilimpahkan ke KPK. Namun, karena saa itu KPK tengah banyak menangani perkara maka kasusnya dilimpahkan ke Penyidik Polda Kalbar. i perkara maka kasusnya dilimpahkan ke Penyidik Polda Kalbar. (Boyke Sinurat)
1 Komentar
semoga dapat diperbaiki kinerja yang tidak baiknya