ATURAN PENGIRIMAN PRT PERLU LEBIH DISOSIALISAIKAN
Malaysia masih menjadi alternatif utama bagi pekerja sektor domestik asal Indonesia untuk mengadu nasib, seperti pembantu rumah tangga/PRT, babysitter dan pengasuh jompo. Namun sebagian diantaranya ternyata mengalami nasib tragis, karena mendapatkan penyiksaan dari para majikan, meskipun mereka masuk ke Malaysia secara legal.
Menanggapi masalah ini, Konsul Malaysia di Pontianak Khairul Nazran tidak menampik, terjadinya kasus kekerasan terhadap pekerja domestik asal Indonesia oleh para majikan di Malaysia.
"Tapi sebenarnya kejadian yang menimpa para TKI tidaklah seburuk dan seheboh yang diberitakan media massa Indonesia," tegas Nazran dalam pertemuan antara DPRD Kalbar dengan Parlemen Serawak di Gedung DPRD Kalbar Senin (11/2/13).
Selain itu, menurut Nazran jumlah TKI yang mengalami kekerasan pun tidak seberapa banyak, dibanding mereka yang bekerja dengan aman dan nyaman serta mendapat perlindungan.
"Bahkan, media massa di Indonesia lebih banyak menyiarkan berita negatif daripada yang positif, terkadang memicu provokasi sehingga menimbulkan ketegangan dan mengganggu hubungan bilateral kedua negara," terangnya.
Ia menyebutkan, Konsulat Malaysia di Pontianak telah beberapa kali didemo menyusul provokasi dan pemberitaan yang tidak berimbang serta menyudutkan Pemerintah Malaysia terkait TKI. Terakhir adalah aksi demo terkait hukuman gantung atas 2 TKI asal Pontianak Frans Hiu dan Dharry Frulli Hiu.
Nazran memperkirakan dari 1,2 juta WNI yang bekerja di berbagai sektor di Malaysia, sekitar 500 ribu diantaranya masuk secara ilegal. Hal ini terjadi akibat minimnya informasi yang diketahui mereka, menyangkut aturan masuk ke Malaysia.
Menurutnya, Malaysia dan Indonesia telah menandatangani MOU 31 Mei 2012 lalu yang mengatur pengiriman pekerja domestik seperti PRT harus melalui agen. Agen harus mengurus calling visa setiap calon PRT di Kantor Imigrasi Malaysia, sebagai syarat untuk mendapatkan visa sementara.
"Setelah memperoleh visa sementara di Konsulat maupun perwakilan Malaysia di Indonesia, barulah memohon izin kerja dengan masa 6 bulan dan dapat disambung 1 tahun," jelas Nazran.
Oleh karena itu, Nazran meminta Pemerintah kedua negara dapat meningkatkan sosialisasi MOU soal pengiriman PRT, karena dengan masuk secara ilegal mereka mendapat perlindungan hukum seperti yang tertuang dalam MOU tersebut. (Boyke Sinurat)
11 Komentar
terima kasih atas informasinya yang sangat bermanfaat sekali.
mantap beritanya,,terima kasih
http://goo.gl/uxy6ER
berita yang menarik sekali
http://goo.gl/KZc6qL
informasi yang bermanfaat
http://goo.gl/ob9wV9
sangat menarik dan bermanfaat infonya
http://goo.gl/7NRq6N
semoga bermanfaat infonya,,
http://goo.gl/VclHG1
syukurlah sudah mengabarkan hal berita tersebut www.jadwalmotogp.com www.permainan-naruto.com
Pemilu 2014 Harus sukses tanpa sogok
Sebelumnya saya ucapkan selamat pagi untuk anda semua. Seperti biasa saya kembali berkunjung disini untuk mencari kabar terbaru.
terima kasih atas informasinya yang sangat bermanfaat sekali.
artikel yang menginspirasi, saya share lowongan kerja terbaru terimasih telah berbagi